PAS (Paket Aplikasi Sekolah) Merupakan software yang diperuntukkan untuk semua sekolah se-Indonesia yang digunakan untuk
mengentri data-data dari sekolah yang nantinya diupload ke server
KEMDIKNAS sehingga bisa dilihat secara online. Saya menekankan, kalau
software Paket Aplikasi Sekolah (PAS) versi 7 ini bukan software yang
diperjual belikan dan merupakan software pemerintah Dinas Pendidikan.
Ini adalah versi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah. Semoga dengan direlease nya PAS versi 7 ini
sekolah semakin mudah dalam pengelolaan administrasi/akademik.
Sebagai info tambahan, PAS Versi 7 ini digunakan oleh pemerintah
untuk menjaring data persekolahan. Jadi sudah sewajarnya jika
sekolah-sekolah harus segera mencari tahu cara implementasi PAS Versi 7
ini. Banyak kerugian yang dialami sekolah jika tidak menerapkan PAS
Versi 7 ini.
Berikut ini adalah daftar layanan yang tidak akan
diperoleh sekolah jika tidak menerapkan aplikasi ini di sekolah.
- Pemerintah tidak akan menyalurkan dana Operasional Sekolah (BOS Sekolah Menengah) bagi sekolah-sekolah yang tidak melaksanakan ICT Based School Management menggunakan Paket Aplikasi Sekolah (PAS). Pelaksanaannya dipantau di situs pendataan pendidikan menengah dengan cara sinkroniasi menggunakan aplikasi SIP.
- Pemerintah tidak akan memberikan bantuan sarana berupa bantuan pembanguan laboratorium, ruang kelas, alat laboratorium, alat TIK, dan bantuan-bantuan lainnya.
- Nomor Peserta UN akan diterbitkan berdasarkan data yang masuk di situs http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id/. Jika sekolah tidak menjalankan PAS dan tidak melakukan sinkronisasi data di situs pendataan tersebut otomatis siswanya tidak akan memperoleh nomor peserta UN karena data siswanya tidak terdaftar.
0 komentar:
Posting Komentar